JAKARTA - Razman Arif Nasution, kuasa hukum dr Richard Lee, berencana untuk melakukan upaya hukum terkait penjemputan paksa kliennya. Pasalnya, dia mengaku, belum menerima surat pemberitahuan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Klien saya itu belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka yang saya ataupun klien saya terima. Kok tiba-tiba kasih surat bilangnya tersangka? Ada tanda tangan ditkrimsus,” ujarnya dalam video konferensi pers yang diunggah di Instagram, pada 11 Agustus 2021.
Razman menambahkan, “Saya belum pernah terima langsung surat kuning itu. Putihnya mana? Kan yang putih itu pemberitahuan. Kalau klien saya dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik.”
Karena itu, dia akan melakukan langkah hukum terkait penangkapan paksa kliennya. “Pak Kapolri bagaimana? Seorang penyidik tidak memberi tahu mereka lewat jalur darat atau udara dan tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Saya tidak tahu dia di mana sekarang,” tuturnya.
Apalagi menurut Razman, kondisi fisik kliennya tidak sedang baik, karena ada masalah dengan pinggangnya. “Kalau terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian! Saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden.”
Baca juga: Kronologi Penangkapan Richard Lee dan Penetapannya sebagai Tersangka