DINAR Candy ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi. Namun Polres Metro Jakarta Selatan tidak menahan sang artis.
"Kemungkinan tidak, karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).

Meski begitu, Dinar Candy tetap dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
"Iya, wajib lapor saja," kata Azis.
Baca Juga: Breaking News: Dinar Candy Tersangka UU Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara
Aksi Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021 berbuntut panjang. Dinar langsung diamankan di hari yang sama di kawasan Fatmawati, Jakarta pada malam hari.
"Kami amankan saat baru keluar dari rumah temannya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta memposting materi foto dan video ke Instagram. Dinar juga dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukumannya 10 tahun," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
(dwk)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri