 
                Untuk diketahui, Anji diminta menjalani rehabilitasi medis usai tertangkap narkoba pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta. Sang musisi mendapat rekomendasi berobat dari BNN Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai rekomendasi BNNP, rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Dari penangkapan Anji, polisi ketika itu berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30 gram. (nit)
(kem)