Sebagaimana diketahui, artis TA dibanderol dengan tarif besar untuk sekali kencan mesum. Ada dua macam kencan yang disediakan sang muncikari untuk pelanggan TA dengan tarif berbeda.
"Tarif saksi apabila durasi pendek (short time) sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan apabila durasi panjang (long time) Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)," papar keterangan dalam salinan putusan.
Peran artis TA dalam jaringan prostitusi online terungkap setelah dirinya ditangkap pada Desember 2020. Dari pengakuan TA, dirinya sudah aktif bekerja sebagai pemuas nafsu pria hidung belang sejak 2017.
Usai penangkapan, muncul kabar yang menyebutkan bahwa TA adalah pesinetron Tania Ayu. Namun hingga saat ini, Tania Ayu belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi kabar tersebut.
(dwk)