JAKARTA - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, Wa Ode Nurzaenab membantah bila kliennya mendapat perlakuan istimewa lewat program rehabilitasi narkoba.
"Ini tergantung hasil penyidikan dan bukti yang ada. Jadi bukan berarti membeda-bedakan perlakuan. Keputusan rehabilitasi kan berdasar hasil penyidikan juga," ujarnya di Jakarta.

Menurut Wa Ode, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie memang dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika. Dalam ketentuan undang-undang, setiap pengguna narkotika wajib mendapat rehabilitasi.
"Kalau memang pengguna, ya tidak ada jalan lain, selain rehabilitasi," tutur sang kuasa hukum menambahkan.
Apalagi, dalam kasus Nia dan Ardi, pihak keluarga memang sudah mengajukan permohonan asesmen agar keduanya bisa direhabilitasi. "Enggak mungkin BNN mengeluarkan rekomendasi kalau asesmen belum dilakukan. Itu sudah sesuai prosedur."
Baca juga: Ditahan Akibat Narkoba, Nia Ramadhani Menangis Lihat Video Anak
Nia Ramadhani ditangkap polisi bersama supirnya, NZ di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,78 gram dan alat isap alias bong.

Sementara Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendapat kabar Nia Ramadhani digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah melewati tes, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, pada 8 Juli 2021.*
Baca juga: Sahrul Gunawan Unggah Foto Keluarga, Netizen: Ibu Kemana Pak?
(SIS)