Anji diminta menjalani rehabilitasi medis usai tertangkap narkoba pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta. Sang musisi mendapat rekomendasi berobat dari BNN Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai rekomendasi BNNP, rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Meski begitu, proses hukum terhadap Anji tak lantas dihentikan. Sebab suami Wina Natalia itu kedapatan menyimpan ganja tanpa izin dengan berat bruto mencapai 30 gram.
(LID)