- Simpan 30 Gram Ganja, Anji Menyesal dan Minta Maaf
"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," jelas Ady Wibowo.
Ditambah hasil tes kesehatan, Anji akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto itu terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
"Saya meminta maaf khususnya kepada keluarga, sahabat, saudara, rekan kerja dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini," tutur Anji.
(LID)