"Awalnya ya coba-coba, pengin nyoba saja," kata dia.
Anak Rita Sugiarto ditangkap pada 17 Mei 2021. Dia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu di kawasan Ciracas, Jakarta.
"Bersama alat hisapnya juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Oleh penyidik, anak Rita Sugiarto dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)