JAKARTA - Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/5/2021).
Anak Rita Sugiarto ditangkap pada 17 Mei 2021. Dia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu di kawasan Ciracas, Jakarta.
Baca Juga: