JAKARTA - Jennifer Jill meminta dijatuhi hukuman rehabilitasi atas kasus narkoba. Kata kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, pihaknya mengaku hanya merujuk ke undang-undang.
"Undang-undang menyatakan demikian," ujar Sahala di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).

Sahala dalam lanjutannya menerangkan, Jennifer Jill sudah masuk kriteria untuk direhabilitasi. Ditambah lagi, hasil asesmen Jennifer Jill juga merujuk yang bersangkutan untuk direhabilitasi.
"Jadi korban penyalahguna, termasuk pecandu, wajib untuk direhabilitasi. Jadi ya memang wajibnya begitu," kata Sahala.
Baca Juga: