Menanggapi pencabutan kuasa tersebut, Razman Arif Nasution menduga Miss Landscape Indonesia 2019 itu telah melakukan back date atau membuat sebuah surat perjanjian dengan tanggal mundur.
"Kalau memang suratnya dibuat tanggal 7 April lalu, kenapa tidak langsung diberikan ke kami? Saya malah baru dapat dari pesan singkat di WhatsApp. Dan kami belum menyetujui," ujar Razman Arif Nasution saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (11/4/2021).
Razman pun berencana akan segera menindaklanjuti surat pencabutan kuasa itu dengan melakukan uji forensik. Hal ini ia lakukan, mengingat Era masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihaknya. Termasuk perihal retensi.
"Namanya pengacara ada retensi. Kami juga sudah melakukan berbagai upaya. Seharusnya dia menyelesaikan dulu kewajibannya kepada kami. Sebelumnya juga kami sudah layangkan somasi, tapi dia jawabnya via WhatsApp. Itu kan tidak etis, dan tidak melampirkan surat kuasa," tegas Razman.
"Jadi besok tim saya akan memastikan terlebih dahulu keabsahan surat pencabutan kuasa yang dikeluarkan oleh Era Setyowati. Kemungkinan akan dilakukan uji forensik di Mabes Polri," tandasnya.
(aln)