JAKARTA - Desiree Tarigan mempolisikan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
"Dugaannya atas pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik," ujar wanita yang akrab disapa Desi ini usai melapor.
Desi dalam lanjutannya mengatakan, dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah terkait keterangan pihak Hotma Sitompul seputar isu perselingkuhan.
"Saya merasa dirugikan," tutur Desi.
Baca Juga:
- Desiree Tarigan Diusir dari Rumah, Bams Nyaris Konfrontir Langsung Hotma Sitompul
- Serang Hotman Paris Hutapea Soal Aset Nikah, Hotma Sitompul: Jangan Mau Dibodohi
Selain Hotma Sitompul, Desiree Tarigan juga melaporkan Muara Karta yang merupakan kuasa hukum suaminya. Mengingat keterangan tentang dugaan perselingkuhan disampaikan lewat Muara Karta.
"Diduga, keterangan itu disampaikan atas persetujuan atau arahan Hotma Sitompul," kata Desi.
Tak hanya pencemaran nama baik, Desiree Tarigan juga membuat laporan atas dugaan penyerobotan lahan oleh Hotma Sitompul. Hal itu berkaitan dengan pembangunan tembok di kediaman mereka di kawasan Cipete, Jakarta.
(LID)