JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. PP tersebut sengaja dibuat untuk melindungi sebuah karya yang diputar di beberapa tempat sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya.
Terkait PP Nomor 56/2021 tersebut, penyanyi muda Julian Jacob akhirnya buka suara. Ia bahkan tegas menyebut bahwa dirinya membebaskan ruang publik untuk bisa menikmati musiknya.
Bukan tanpa sebab, kekasih dari Brisia Jodie ini mengaku bahwa dengan diputarnya lagu karyanya ditempat umum, dirinya merasa cukup dihargai dan diapresiasi sebagai seorang musisi.
Baca Juga:
Brisia Jodie Ungkap Sifat Julian Jacob yang Bikin Nyaman
Mimpi Buruk Parah, Brisia Jodie Pilih Curhat pada Julian Jacob
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin putar lagu saya di tempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. Karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob pada Twitternya yang diunggah ulang di Instagram pribadinya.
Lebih lanjut lelaki berusia 26 tahun ini menyadari bahwa ada sisi positif dan negatif dari diterbitkannya PP Nomor 56/2021 tersebut. Positif lantaran suara musisi didengar oleh pemerintah dan diapresiasi, negatif lantaran mempersempit ruang masyarakat untuk dapat menikmati karya musik.
"Sebenarnya antara setuju dan tidak setuju sih dengan adanya peraturan baru tentang hak cipta lagu jika diputar di tempat umum harus bayar royalti. Intinya, untuk musisi yang berjuang sendiri seperti saya. Saya sama sekali tidak keberatan jika karya saya dinikmati tanpa batas," jelasnya.