JAKARTA - Lee Sachi, mantan istri aktor Okan Kornelius, menanggapi penetapan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) atas laporan dugaan pencurian yang diajukannya ke Polsek Limo, Depok, Jawa Barat.
“Saya memang sudah meminta kuasa hukum saya untuk menghentikan kasusnya dari Februari silam,” ujarnya lewat sambungan telepon, Jumat (12/3/2021).
Dia lantas menjelaskan alasan dirinya meminta tim kuasa hukum untuk tidak melanjutkan kasus yang menyeret nama Okan Kornelius tersebut. “Saya sudah tidak mau lagi berurusan dengan Okan,” katanya.
Lee Sachi sempat membuat laporan dugaan pencurian sejumlah barang berharga miliknya pada akhir tahun 2020. Saat itu, dia tidak mencantumkan identitas terlapor, namun mengatakan pencurian terjadi saat masih tinggal bersama Okan.
Baca juga: Okan Kornelius Ancam Lapor Balik, Mantan Istri: Saya Tunggu
Meski mengklaim meminta kuasa hukumnya untuk menghentikan kasus tersebut, namun pihak Okan Kornelius justru memberikan pernyataan berbeda. Sang aktor mengaku, laporan mantan istrinya itu di-SP3 oleh penyidik Polsek Limo.
Okan Kornelius juga mengungkapkan, berencana untuk melaporkan balik Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik. Namun dia mengaku, tak gentar dengan ancaman sang mantan suami dan mempersilakannya untuk melayangkan laporan polisi.*
Baca juga: Azriel Ungkap Ketakutan Terbesar setelah Aurel Hermansyah Menikah
(SIS)