Mark Sungkar diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp694,9 juta dalam Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon.
Ayah aktris Zaskia dan Shireen Sungkar itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Baca juga: Setelah Dikremasi, Abu Ng Man Tat Dibawa ke Malaysia
(SIS)