Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejaksaan: Gisel Harusnya Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Syur 19 Detik

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |13:55 WIB
Kejaksaan: Gisel Harusnya Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Syur 19 Detik
Odit Megonondo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan maksud kedatangan Gisella Anastasia hari ini, Kamis (4/3/2021). Wanita yang akrab disapa Gisel itu mengajukan penundaan untuk hadir sebagai saksi di sidang pelaku penyebar video syur 19 detik.

Gisel

“Gisel minta izin untuk tidak hadir,” ujar Odit Megonondo selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Odit menerangkan, Gisel harusnya bersaksi dalam sidang pelaku penyebar video syur 19 detik yang rencananya digelar pekan depan.

Baca Juga:

Gisella Anastasia Sambangi Kantor Kejaksaan, Ada Apa?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement