JAKARTA - Komedian Daus Mini dan sang istri, Shelvie Hana Wijaya tampak mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sang mantan istri, Yunita Lestari.
Dari hasil pertemuan yang ditengahi Komnas PA tersebut, kedua belah pihak menyepakati tiga poin utama soal status putra semata wayang mereka. Pertama, sang komedian wajib mengakui Haykal Ivander Firdaus sebagai putranya.

“Nanti (status anak) diklarifikasi sesuai dengan akta kelahirannya. Karena akta kelahiran kan diakui oleh negara dan juga sah secara hukum,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Kedua, Daus Mini diminta untuk tidak lagi memutus akses komunikasi dengan putranya. “Sebelumnya, ada miskomunikasi saja,” tutur Arist.
Baca juga: Daus Mini Bantah Tudingan Mantan Istri soal Tak Nafkahi Anak
Ketiga, Daus Mini beserta istri dan keluarga juga diimbau untuk tidak lagi mempermasalahkan status bocah 9 tahun yang akrab disapa Ichal tersebut. Dalam poin ini, termasuk meragukan bahwa Ichal merupakan anak biologis Daus Mini.

“Jadi ke depannya, tidak ada lagi permintaan dari pihak Daus Mini untuk melakukan tes DNA. Itu merusak martabat anak. Polemik ini harus dihentikan demi kepentingan anak,” ungkap Arist Merdeka Sirait menegaskan.*
Baca juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Diduga Akibat Asma dan COVID-19
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri