JAKARTA - Askara Parasady Harsono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT kepada Nindy Ayunda. Sebagai korban, Nindy pun mengapresiasi langkah polisi atas status terdakwa Askara.
“Nindy mengapresiasi kinerja yang sangat baik dari Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Nindy, Dicky Muhammad Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Sebelumnya, polisi mengumumkan penetapan status tersangka pada Askara Parasady Harsono atas dugaan KDRT.
Baca Juga:
Ini Harapan Nindy Ayunda Usai Suami Jadi Tersangka KDRT
Reaksi Nindy Ayunda Usai Suami Jadi Tersangka Kasus KDRT
“Dua alat buktinya sudah, jadi sudah bisa naik jadi tersangka,” tutur Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma.
Nindy Ayunda melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Askara Parasady Harsono pada Desember 2020. Lewat hasil visum, terungkap bahwa ada luka lebam dari tubuh Nindy yang diduga hasil kekerasan Askara.
Dugaan KDRT juga yang kemudian membuat Nindy Ayunda menggugat cerai Askara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan masuk tak lama setelah Askara terjerat kasus narkoba.
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya. Dia diduga terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkotika.
Selain narkoba, Askara juga diduga menyimpan senjata api tanpa izin resmi.
(aln)