JAKARTA - Pasangan Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani terpaksa mengundur pelaksanaan pernikahan mereka yang seharusnya digelar hari ini, Minggu (21/2/2021). Pernikahan keduanya dikabarkan akan ditunda sementara, hingga Maret 2021 mendatang.
Terkait alasan penundaan pernikahan, pihak Wedding Organizer (WO) tempat Vicky dan Kalina mengurus segala keperluan hari bahagianya menyebut bahwa ada sedikit kendala terutama pada bagian administratif di KUA tempat mereka akan menikah. Pasalnya hingga kini, Kalina belum mendapatkan tanda tangan dari ayahnya untuk bisa menikah dengan Vicky Prasetyo.
"Ada satu hal yang belum dilengkapi, terutama administratif dari KUA. Jadi kalau memang kita semua tahu, dari KUA itu harus ada tanda tangan atau kehadiran wali karena ini semuanya juga kalau untuk berkas," ungkap Rina selaku pihak WO, dilansir dari tayangan Youtube Channel KH Infotainment.
Baca Juga:
Vicky Prasetyo dan Kalina Batal Nikah, Netizen: Kontrak Settingan Selesai
Vicky Prasetyo Batal Nikah, Angel Lelga: Mau Komentar Takut Dosa
"Memang kalau berkas sudah lengkap dari masing-masing domisili kecamatan. Kalina sudah lengkap, tapi ada satu hal yang belum dilengkapi yaitu tanda tangan ayahnya," lanjutnya.
Rina menambahkan, pihak penghulu dari KUA Gunung Putri rupanya sempat memberi tenggang waktu hingga Kamis, 18 Februari 2021 kemarin, untuk Kalina bisa mendapatkan tanda tangan dari ayahnya. Namun, lantaran hal itu tak kunjung didapatkan, pihak KUA Gunung Putri tidak bisa menyanggupi permintaan untuk menikahkan pasangan Kalina dan Vicky. Pasalnya, kehadiran wali nikah atau tanda tangan persetujuan wali nikah sangat diperlukan dalam proses pernikahan yang sah secara hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
"Kita di negara Indonesia dan negara hukum, belum ada tanda tangan ayahnya kita belum bisa memproses acara tersebut. Jadi harus tanda tangan ayahnya atau andai kata ayahnya misalnya hadir, Alhamdulilah. Kalau tidak bisa hadir, penghulu hanya mau ada pernyataan dari tanda tangan ayahnya mbak Kalina," jelasnya.