JAKARTA - Lucinta Luna resmi meninggalkan Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
“Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dihubungi awak media, Senin (15/2/2021).
Namun dalam lanjutannya Rika menerangkan, Lucinta Luna belum dinyatakan bebas. “Dia menjalankan asimilasi di rumah,” jelasnya.
Lucinta Luna baru dinyatakan bebas dari segala hukuman pada Agustus 2021.
Baca Juga:
- Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Lucinta Luna
- Makna Tangisan Lucinta Luna Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika. Vonis ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2020.
Lucinta Luna tersandung kasus hukum usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Saat itu, Lucinta kedapatan menyimpan psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.
(LID)