JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis kasus psikotropika yang menjerat Lucinta Luna.
“Diajukan sehari sebelum masa pikir-pikir habis,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Kamis (15/10/2020).
Belum diketahui secara pasti alasan jaksa mengajukan banding atas vonis Lucinta Luna. Namun menurut dugaan Eko, langkah banding dari jaksa mengacu pada vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan.
Baca Juga: Lucinta Luna Bisa Bebas Tahun Ini, Asal...
“Mungkin di Kejaksaan ada SOP-nya. Jadi kalau vonis putusan jauh dari tuntutan, mereka akan banding,” tuturnya.
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan psikotropika. Lucinta dinyatakan bersalah karena dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas obat terlarang.
Vonis Lucinta Luna jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sang pedangdut dihukum penjara 3 tahun.
Lucinta Luna tersandung kasus hukum usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Saat itu, Lucinta kedapatan menyimpan psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.
(edh)