DEPOK - Raffi Ahmad bisa bernapas lega lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto, memberikan waktu 30 hari bagi Raffi Ahmad untuk melakukan mediasi.
Pihaknya langsung menunjuk seorang mediator, yakni Ramon Wahyudi, untuk menjadi penengah dalam sidang mediasi antara David Tobing selaku penggugat dan Raffi Ahmad.
Eko menyebut bahwa dirinya memberikan waktu selama 30 hari kepada David Tobing dan Raffi Ahmad untuk menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Jika waktu tersebut dianggap kurang, ia menyebut bahwa akan memberikan waktu tambahan agar kasus tersebut bisa selesai dengan menempuh jalur damai.
