JAKARTA - Polisi membuka kemungkinan rehabilitasi terhadap selebgram AK.
“Nanti akan kita coba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/2/2021).

Meski begitu, program rehabilitasi tak lantas menghentikan proses hukum terhadap AK. Dia tetap dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 4 tahun penjara,” kata Yusri.
Baca Juga: