Jika Ayu Ting Ting memilih mendaftarkan pernikahan dekat hari H, pihak KUA Sukmajaya akan meminta dokumen tambahan dari sang pedangdut. Dokumen itu adalah surat dispensasi dari pihak kecamatan.
“Ayu Ting Ting harus membuat surat dispensasi ke kecamatan beserta alasannya. Baru kami boleh menikah. Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan sebelum ada surat dari camat kalau dokumen diurus kurang dari 10 hari kerja,” ujar Komaruddin.*
Baca juga: Pamela Anderson Menikah untuk ke-4 Kali dengan Pengawal Pribadinya
(SIS)