Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim: Catherine Wilson Meresahkan Masyarakat

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |16:33 WIB
Hakim: Catherine Wilson Meresahkan Masyarakat
Catherine Wilson (Foto: Instagram Catherine Wilson)
A
A
A

DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membeberkan pertimbangan dibalik vonis penjara bagi Catherine Wilson.

“Perilaku terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Hakim Ketua Majelis Nugraha Medica Prakasa, Senin (25/1/2021).

Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Catherine Wilson tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga:

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman 7 Bulan Penjara pada Catherine Wilson

Vonis Catherine Wilson Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya

Penyesalan Catherine Wilson Usai Konsumsi Narkoba


Sebagaimana diberitakan, Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk wanita yang biasa disapa Keket jauh lebih berat dari tuntutan 8 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan wanita yang biasa disapa Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.

Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement