JAKARTA - Vanessa Angel dinyatakan resmi bebas dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpanya pada Maret 2020 lalu. Wanita 29 tahun tersebut diketahui memiliki dan menyimpan psikotropika golongan IV jenis xanax sebanyak 20 butir, dan dituntut 3 bulan penjara.
Kini, setelah menjalani 1,5 bulan masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, lalu dilanjutkan dengan asimilasi 1,5 bulan di rumah dengan tetap melakukan wajib lapor, Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni, pada Minggu, 17 Januari 2021.
Bahkan ia diketahui sudah menyambangi Lapas untuk menerima surat bebas murni.
Baca juga: Vanessa Angel Bebas Murni dari Kasus Kepemilikan Narkotika
Selama berada di Lapas, Vanessa mengaku memiliki nazar yang akan ditepatinya usai dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Bahkan, hal tersebut juga sudah diungkapkannya pada sang suami, Bibi Ardiansyah.
"Nazarnya ini sih pengen punya anak lagi hahaha," ungkap Vanessa Angel saat ditemui di Lapas Pondok Bambu, Senin (18/1/2021).
"Kemarin ngomong sama mas pengen program anak lagi lah," sambungnya.