JAKARTA - Vanessa Angel dinyatakan resmi bebas dari kasus kepemilikan narkotika yang menimpanya. Tepat pada Minggu, 17 Januari 2021 kemarin, istri dari Febri Ardianysah tersebut dinyatakan bebas murni.
Hal tersebut bahkan tertuang dalam keterangan pers yang beredar pada 18 Desember 2020 lalu. Dalam keterangan pers, Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS menyebut bahwa Vanessa sudah dianggap menyelesaikan masa tahanannya pada 17 Januari 2021.
"Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," bunyi keterangan pers tersebut.

Baca juga: Harapan di Ultah Pernikahan Vanessa Angel, Bayi Kembar hingga Tas Mewah