Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vanessa Angel Bebas Murni dari Kasus Kepemilikan Narkotika

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |10:59 WIB
Vanessa Angel Bebas Murni dari Kasus Kepemilikan Narkotika
Vanessa Angel (Foto: Instagram @vanessaangel)
A
A
A

Sementara itu, sebelumnya Vanessa sempat mendapat keringanan hukuman untuk menjalani asimilasi pada 18 Desember 2020. Hal tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani setengah masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766," lanjutnya.

 

Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel ditangkap dikediamannya pada Maret 2020 lalu dengan barang bukti berupa 20 butir pil psikotropika golongan IV jenis xanax. Padahal, Vanessa Angel terbukti memiliki resep 20 butir Alganax (xanax) dari RS Puri Cinere pada 7 Desember 2018 lalu, yang diberikan oleh dokter Maxwadi Maas.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement