JAKARTA - Advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehatan usai menerima vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo pada, Rabu (13/1/2021).
Dalam gugatannya tersebut, dia juga meminta agar suami Nagita Slavina tersebut tak keluar rumah dan diwajibkan meminta maaf ke publik.
"Saya juga meminta Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi, kedua menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat," tutur David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: 6 Fakta Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Usai Vaksin Covid-19
Tidak hanya di media sosial, menurut David permohonan maaf juga perlu dilakukan di stasiun televisi swasta dan harian nasional. Seperti diketahui, Raffi sempat mengungkapkan permohonan maafnya di Instagram usai menerima kritik.
David menyebutkan perbuatan Raffi telah menimbulkan kerugian immateril dan berdampak luas. Terlebih sang presenter memiliki pengikut dan fans yang banyak.
"Nanti justru dianggap setelah vaksin dapat bebas tanpa protokol kesehatan. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ungkapnya.