JAKARTA - Perwakilan ormas Pekat IB mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021). Mereka meminta polisi agar menetapkan status tersangka kepada Raffi Ahmad.
“Ini ada suratnya,” ujar Lisman Hasibuan selaku perwakilan ormas.
Selain itu, mereka juga datang untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.
Baca Juga:
Selain Tak Keluar Rumah, Raffi Ahmad Dituntut Minta Maaf di TV dan Koran Nasional
Raffi Ahmad Diminta Mundur sebagai Influencer Program Vaksinasi Covid-19
“Pertama, dia public figure. Kedua, dia influencer, baru suntik vaksin sama pak Presiden. Terus melakukan pesta dan melakukan pemotretan tanpa pakai masker. Berarti itu menunjukkan ke publik bahwa seolah-olah Covid ini enggak ada apa-apanya,” jelas Lisman.
Namun untuk saat ini, pihak ormas masih berkoordinasi dengan penyidik untuk membahas rencana pelaporan.
“Ya mudah-mudahan diterima,” kata Lisman.
Sebagaimana diberitakan, Raffi Ahmad jadi artis pertama yang menerima vaksin Covid-19. Raffi disuntik di hari yang sama dengan Presiden Jokowi.
Namun di hari itu juga, Raffi Ahmad langsung menuai kontroversi karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta.
(aln)