JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono resmi diperkenalkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Dia terancam mendekam di penjara atas perbuatan tersebut.
“Kami kenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (12/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, Askara Harsono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta pada 7 Januari 2021. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan bukti pil Happy Five serta alat hisap sabu.
Baca Juga:
- Selain Happy Five, Suami Nindy Ayunda Simpan Senpi Ilegal
- Tak Cuma Unfollow, Amanda Manopo Hapus Foto Mesra dengan Billy Syahputra
Selain obat terlarang, polisi juga mendapati bahwa Askara Harsono menyimpan senjata api tak berizin atau ilegal serta stok peluru tajam.
“Ada Baretta kaliber 365,” kata Ady.
Namun terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, penyidik Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tidak mau campur tangan. Mereka melimpahkan perkara ke unit yang berwenang menangani.
(LID)