JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono resmi diperkenalkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Dia terancam mendekam di penjara atas perbuatan tersebut.
“Kami kenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (12/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, Askara Harsono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta pada 7 Januari 2021. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan bukti pil Happy Five serta alat hisap sabu.
Baca Juga: