“Jadi mau dua, tiga atau sepuluh kali, Undang-Undang Narkotika mensyaratkan diobati sampai tuntas. Sedangkan pengobatan sampai tuntas itu tidak dihitung dari sekali atau dua kali,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sang aktor dianggap bersalah atas tindak penyalahgunaan narkotika.
Namun dari sisi Tio, pihaknya tetap berharap bisa ditangani secara medis.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri