“Jadi mau dua, tiga atau sepuluh kali, Undang-Undang Narkotika mensyaratkan diobati sampai tuntas. Sedangkan pengobatan sampai tuntas itu tidak dihitung dari sekali atau dua kali,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sang aktor dianggap bersalah atas tindak penyalahgunaan narkotika.
Namun dari sisi Tio, pihaknya tetap berharap bisa ditangani secara medis.
(aln)