JAKARTA - Tio Pakusadewo minta direhabilitasi lagi atas tindak penyalahgunaan narkotika. Ia berharap rehabilitasi ia terima dan dapatkan kembali demi bisa bebas dari narkotika
“Rehabilitasi medis itu tidak dibatasi undang-undang,” ujar kuasa hukum Tio, Santrawan Paparang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Santrawan menerangkan, undang-undang mengatur bahwa setiap penyalahguna narkotika harus diobati sampai sembuh. Hal itu tidak ada korelasinya dengan sudah berapa kali si penyalahguna tertangkap.
Baca Juga: