JAKARTA - Tio Pakusadewo minta direhabilitasi lagi atas tindak penyalahgunaan narkotika. Ia berharap rehabilitasi ia terima dan dapatkan kembali demi bisa bebas dari narkotika
“Rehabilitasi medis itu tidak dibatasi undang-undang,” ujar kuasa hukum Tio, Santrawan Paparang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Santrawan menerangkan, undang-undang mengatur bahwa setiap penyalahguna narkotika harus diobati sampai sembuh. Hal itu tidak ada korelasinya dengan sudah berapa kali si penyalahguna tertangkap.
Baca Juga:
Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Selain Iyut Bing Slamet, Ini Artis yang Terjerat Narkoba Sepanjang 2020
“Jadi mau dua, tiga atau sepuluh kali, Undang-Undang Narkotika mensyaratkan diobati sampai tuntas. Sedangkan pengobatan sampai tuntas itu tidak dihitung dari sekali atau dua kali,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sang aktor dianggap bersalah atas tindak penyalahgunaan narkotika.
Namun dari sisi Tio, pihaknya tetap berharap bisa ditangani secara medis.
(aln)