JAKARTA - Belakangan, artis-artis yang menggunakan face shield tanpa masker saat tampil di acara TV menjadi perbincangan hangat warganet. Aksi itu dinilai pakar kesehatan tak efektif mencegah penyebaran COVID-19.Â
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun menanggapi hal tersebut dengan menerbitkan surat keputusan tentang dukungan lembaga penyiaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran COVID-19. Surat itu diterbitkan dan mulai berlaku sejak 25 November 2020.
Â
Dalam poinnya, KPI memperbolehkan talent menggunakan salah satu: masker atau face shield saat siaran. Namun, koordinator Bidang Siaran Komisi Penyiaran KPI, Mimah Susanti menegaskan, hal itu berlaku selama jumlah orang saat siaran tak banyak.Â
"Dalam satu layar kaca itu bisa lebih dari lima orang hadir. Otomatis jarak ini harus diperhatikan karena sebagian besar talent tidak memakai masker, hanya face shield," kata Mimah saat dihubungi Okezone, Senin (11/1/2021).Â
Menurut Mimah, acara televisi yang masih menghadirkan artis dengan jumlah berlebih dan hanya mengenakan face shield ini biasanya datang dari program hiburan. Pihak KPI pun tahu bahwa sejumlah artis yang biasa mengisi acara televisi sudah terpapar COVID-19.
Baca juga:Â Sebut Dokter Tirta Berisik, Hedi Yunus Tuai Kritik NetizenÂ
Lantas, adakah sanksi tegas yang akan diberikan KPI terhadap televisi yang masih menyiarkan para artis dengan face shield tanpa masker?Â