JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkap kondisi kliennya sebelum dinyatakan positif Covid-19.
“Sebelum sidang, dia bilang badannya lemas,” ungkap Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, Vicky Prasetyo dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes swab PCR. Sang presenter mengikuti standar protokol kesehatan usai kekasihnya, Kalina Ocktaranny dikabarkan terpapar Covid-19.
Baca Juga: Curahan Hati Vicky Prasetyo Sebelum Positif Covid-19
“Kan hubungan Vicky dan tunangan ini sangat intensif ya, habis liburan di Bali dan sebagainya,” jelas Ramdan Alamsyah.
Vicky Prasetyo sejatinya dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga. Lantaran Vicky dinyatakan positif Covid-19, Majelis Hakim pun menunda sidang untuk memberikan kesempatan bagi pria asal Bekasi memulihkan kesehatan.
“Kurang lebih kami tunda satu bulan,” kata Hakim Ketua Majelis dalam sidang.
(edh)