“Ternyata pas di jalan dari rumah ke sini, dokternya telepon, dia positif. Jadi sudah di jalan balik lagi ke rumah,” jelas Ramdan.
Oleh karena Vicky Prasetyo dinyatakan positif Covid-19, sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga terpaksa ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jeda satu bulan bagi Vicky untuk memulihkan diri.
“Kami tidak mau berandai-andai. Persidangan kami tunda agak lama karena isolasi 14 hari dan waktu pemulihan kurang lebih sama,” kata Hakim Ketua Majelis dalam sidang.
(aln)