DEPOK - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson, pada 6 Januari 2021. Sidang digelar di tiga tempat: PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Rutan Depok.Â
Agenda sidang berupa pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Catherine dituntut menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi selama 8 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.Â
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama 8 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” kata JPU Rozi Juliantono, pada Rabu (6/1/2021).Â
Menanggapi tuntutan jaksa, Verna Wahono selaku kuasa hukum sang aktris akan mengajukan pledoi alias nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan jatuh pada 12 Januari mendatang. Dengan begitu, dia berharap keringanan hukuman atas kliennya.
"Ya, kami berharap putusan hakim nantinya bisa lebih ringan dari dakwaan jaksa. Kami berharap yang terbaik untuk Catherine," ujar Verna menambahkan.
Baca juga:Â Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Catherine Wilson Siap Hadirkan Saksi Ahli