"Setiap manusia pernah mengalami titik terberat dalam hidupnya, tapi Tuhan maha baik tidak akan pernah memberi cobaan yang melebihi kemampuan kita sebagai manusia," lanjutnya.
Keduanya kabarnya akan kembali dipanggil pihak polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari ini (4/12/2020). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto, dan Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Berdasarkan hal tersebut mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri