Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang beredar di Twitter sejak 7 November 2020. Gisel mengaku, merekam video itu di sebuah hotel di Medan pada 2017.

Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukuman yang akan diterima Gisella Anastasia dan MYD adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.*
Baca juga: Kembali Menikah, Kiki Fatmala Konfirmasi Isu Perpindahan Agama
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri