Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gisella Anastasia Terancam Pidana, Komnas Perempuan: Dia Korban

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 01 Januari 2021 |21:57 WIB
Gisella Anastasia Terancam Pidana, Komnas Perempuan: Dia Korban
Komnas Perempuan menyesalkan penetapan status tersangka untuk Gisella Anastasia. (Foto: Instagram/@gisel_la)
A
A
A

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang beredar di Twitter sejak 7 November 2020. Gisel mengaku, merekam video itu di sebuah hotel di Medan pada 2017.

Gisella Anastasia. (Foto: Instagram/@jaysforeal)

Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Adapun ancaman hukuman yang akan diterima Gisella Anastasia dan MYD adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.*

Baca juga: Kembali Menikah, Kiki Fatmala Konfirmasi Isu Perpindahan Agama

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement