"Oleh karena itu, Komnas Perempuan berharap kasus yang menimpa GA inu menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk tidak mudah menggunakan UU pornografi," tambahnya.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas video syur berdurasi 19 detik yang beredar di Twitter sejak 7 November 2020. Gisel mengaku, merekam video itu di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017.
Pasal yang disangkakan kepada Gisel dan Yukinobu adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri