
Menurut Bahrul, Undang Undang Pornografi yang menjerat Gisel selama ini memang sering dipermasalahkan. Sebab, sifatnya multitafsir dan memicu ketidakadilan hukum.
"UU Pornografi cenderung lebih mengedepankan penghakiman moralitas, dan itu sangat subjektif sekali," tuturnya.
Bahrul menyatakan bahwa Gisel merupakan korban yang tak seharusnya menerima ancaman pidana atas jeratan UU Pornografi. Ia meminta kasus mantan istri Gading Marten ini sebagai pembelajaran bagi penegak hukum ke depannya.
"Dari UU pornografi, banyak sekali korban yang kemudian dikriminalisasikan menjadi pelaku," ujar Bahrul.