Menurut Yusri, Gisel mengakui bahwa dirinyalah wanita yang berperan dalam video berdurasi 19 detik tersebut. Sementara pemeran pria, yakni seseorang berinisial MYD, juga mengakui perbuatan yang dilakukan sekitar 2017 silam di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Saudara GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui, bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri. Dan terjadi sekitar tahun 2017, di salah satu hotel di Medan," tegas Yusri Yunus dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore menaikan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD, sebagai tersangka," lanjutnya.