JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus pornografi imbas beredarnya video syur.
Dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini, Selasa (29/12/2020), Yusri menyebut bahwa penetapan Gisel sebagai tersangka terjadi berdasarkan hasil dari tim forensik yang dikembangkan oleh tim penyidik, serta keterangan langsung dari ibu satu anak tersebut saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: