JAKARTA - Babak baru video syur Gisella Anastasia atau Gisel telah dimulai. Polisi telah menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus pornografi atas menyebarnya menyebarnya video porno bersama seorang laki-laki.
“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga:
Pemeran Pria dalam Video Mesum Gisel Juga Ditetapkan Tersangka
Kata Hotman Paris Usai Bocorkan Curhat Gisella Anastasia soal Video Syur
