"Untuk Pasal sendiri kalau ada tiga kan karena kewenangan jaksa ya, nggak mungkin hanya ngasih satu Pasal," ujar Verna Wahono.
"Jadi diberikanlah pasal untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan oleh Jaksa," sambungnya.
Meski cenderung menerima disangkakannya pasal pengedar untuk Catherine Wilson, pihaknya meminta agar hal itu bisa dibuktikan di pengadilan.
"Soal dakwaan kita sah-sah aja namanya dakwaan tapi harus dibuktikan juga di pengadilan," jelas Andri Hartoni, selaku tim kuasa hukum Catherine Wilson.
"Nanti dibuktikan dalam persidangan unsur-unsurnya kan ada tiga Pasal, jadi kalau memang salah satu Pasal tidak terbukti, tidak bisa diputuskan," tandasnya.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri