JAKARTA - Gisel bisa dikenakan pasal perzinahan atas dugaan keterlibatan dalam video syur.
“Apabila orang yang ada di video tersebut menikah statusnya, maka bisa dikenakan,” ujar Pitra Romadhoni selaku pelapor penyebaran video syur mirip Gisel di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Namun di sisi lain, Gisel juga bisa berstatus korban dalam video tersebut. Selagi Gisel bisa membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dibalik penyebaran video, Pitra mengatakan bisa saja mantan istri Gading Marten lolos dari jerat hukum.

Baca Juga: Pelapor Sebut Gisel Bisa Dijerat Penyebaran Berita Bohong, Apa Sebabnya?