JAKARTA - Vicky Prasetyo menjawab tudingan sang mantan istri, Vivi Paris soal utang Rp1 miliar. Lewat kuasa hukumnya, Vicky menagih bukti utang tersebut.
“Kalau orang punya utang harus ada bukti. Paling tidak punya rekaman atau dokumen lain. Ada kuitansi, saksi, di mana utang itu,” ujar Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 3 Desember 2020.
Sebelumnya, Vivi Paris menyinggung utang yang diklaim sebagai ulah Vicky Prasetyo. Hal itu juga yang kemudian diduga sebagai alasan Vivi mencegat sang presenter usai syuting acara talkshow di salah satu televisi swasta.
Baca Juga:
- Vicky Prasetyo Polisikan Mantan Istri dan Akun Gosip
- Chef Arnold Bocorkan Gaji Juri MasterChef Indonesia, Boy William Tertawa
Merasa tidak punya utang ke Vivi Paris, Vicky Prasetyo lantas membuat laporan polisi. Sebab saat melakukan pencegatan, Vivi sengaja merekam dan menyebarluaskan video hingga masuk ke salah satu akun gosip di Instagram.
“Klien kami, Vicky Prasetyo ingin membuktikan kepada publik bahwa beliau tidak seperti yang dibicarakan,” kata Razman Arif Nasution.
Dalam laporan, Vicky Prasetyo mengadukan Vivi Paris dan akun gosip yang menayangkan video pencegatan atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
(LID)