JAKARTA - Vicky Prasetyo resmi mempolisikan mantan istrinya, Vivi Paris usai kedapatan mendatangi Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Kami melaporkan saudari Vivi karena telah mencemarkan nama baik klien kami,” ujar kuasa hukum Vicky, Razman Arif Nasution, Kamis malam, 3 Desember 2020.
Dijelaskan Razman, laporan Vicky Prasetyo berkaitan dengan tindakan Vivi Paris di salah satu studio televisi swasta belum lama ini. Vivi ketika itu mencegat Vicky diduga untuk mempermalukan sang presenter di depan publik.
“Saudara Vivi patut diduga secara sengaja telah menyerang saudara Vicky sehingga terjadi dorong-dorongan,” terangnya.
Baca Juga:
- Pernikahan Kalina Ocktaranny Bakal Tertunda Imbas Kasus Vicky Prasetyo?
- Posting Foto Bareng, Tinggi Badan Anak Denada Jadi Sorotan Netizen
Selain itu, Vivi Paris diduga bekerjasama dengan salah satu akun gosip di Instagram untuk menyebarluaskan tayangan aksi pencegatan terhadap Vicky Prasetyo. Sehingga Vicky dan kuasa hukum juga melaporkan akun gosip tersebut.
“Ini terkait dugaan tindak pidana melakukan dan atau mentransmisikan dan atau mendistribusikan sesuatu yang bukan haknya kepada khalayak,” kata Razman Arif Nasution.
Atas laporan Vicky Prasetyo, Vivi Paris dan pengelola akun gosip dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
(LID)