Kini, Maaher benar-benar terjatuh dalam masalah hukum setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada 3 Desember 2020.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuwailibi sudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Maaher diduga terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(LID)