JAKARTA - Vanessa Angel kembali menghuni jeruji besi. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Vanessa.
“Dia datang ke Lapas pagi tadi,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin lewat sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).
Kedatangan Vanessa Angel di Lapas Pondok Bambu, Jakarta diikuti oleh jaksa eksekutor.
Baca Juga: Gara-Gara Susu,Vanessa Angel Bikin Netizen Ramai
“Soalnya administrasi ada di kita,” tutur Edwin lagi.
Edwin juga mengatakan bahwa Vanessa Angel bersikap kooperatif. Sama sekali tidak ada upaya paksa bagi Vanessa untuk menjalankan vonis.
“Dia melaksanakan putusan Pengadilan sana. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi. Enggak ada penangkapan atau apa,” pungkas Edwin.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Vanessa dinyatakan bersalah karena membeli psikotropika jenis Xanax tanpa menyerahkan resep ke apotek.
(edh)